Pendahuluan
Implementasi Kurikulum 2013, untuk semua
tingkat satuan pendidikan berimplikasi pada proses penilaian pencapaian
kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan pencapaian
kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang
diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik
kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses
pembelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Data yang diperoleh pendidik selama
pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan
alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan
dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan peserta
didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar
yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan.
Penilaian oleh pendidik merupakan suatu
proses yang dilakukan melalui langkah- langkah perencanaan, penyusunan
alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang
menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan,
dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik.
Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian
unjuk kerja (performance), penilaian sikap,
penilaian tertulis (paper andpencil test), penilaian projek,
penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta
didik (portofolio), dan penilaian diri.
Keberhasilan implementasi kurikulum 2013,
khususnya pada proses penilaian sangat tergantung pada guru, namun
kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa guru masih kesulitan dalam
menyusun perencanaan penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan
hasil penilaian serta pemanfaatan hasil penilaian. Hal ini disebabkan
terjadinya miskonsepsi guru terhadap pengertian, istilah, dan prosedur
penilain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang penilaian. Salah satu penyebab terjadinya miskonsepsi ini adalah
banyaknya informasi yang diperoleh guru dari sumber yang tidak jelas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini menguraikan secara
mendalam terkait: konsep penilaian, istilah-istilah penilaian, prosedur
penilaian, dan cara mengisi rapor, serta beberapa contoh yang mendukung
pemahaman guru.
PENILAIAN AUTENTIK
Dalam makalah ini, pengertian penilaian
mengacu pada pengertian penilaian yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 dan 81 tahun 2013.Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dijelaskan bahwa pengertian
penilaian sama dengan pengertian assesmen, sehingga hanya 3 kegiatan
yangdilakukan oleh guru untuk melihat perkembangan peserta didik, yaitu: 1)
pengukuran yangdiartikan kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu
kriteria atau ukuran.
Hasil pengukuran berupa skor; 2) Penilaian
adalah proses mengumpulkan informasi / buktimelalui pengukuran,
menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil
pengukuran. Hasil penilaian ini berupa nilai di rapor; dan 3) Evaluasi adalah
proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian. Hasil dari
evaluasi ini adalah naik/tidak naik kelas, lulus atau tidak lulus, remedial
atau tidak remedial. Salah satu ciri atau karakteristik kurikulum 2013 terkait
penilaian adalah diharuskannya guru melakukan penilaian autentik. Pertanyaannya
adalah apa sebenarnya penilaian autentik? Dalam Permendikbud 66 dan 81 tahun
2013 dijelaskan bahwa penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan
secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan
peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen (input - roses - output) tersebut akan menggambarkan kapasitas,
gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak
instruksional (instructional effects) dan dampak
pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Penilaian autentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian autentik tidak hanya mengukur
apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa
yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Dari uraian tersebut di atas, ada beberapa kata kunci
dalam penilaian autentik, yakni 1) Penilaian input, yakni menilai
kemampuan awal siswa terkait apa yang akan dipelajari. Misalnya: pretest, apersepsi, rainstorming; 2) penilaian proses, yakni penilaian
pada saat proses pembelajaran berlangsung. Misalnya menilai kesungguhan siswa,
penerimaan siswa, kerjasama, kemampuan menyelesaikan tugas yang diberikan,
penilaian diri, penilaian antar sejawat, dan lain-lain; 3) penilaian hasil,
yakni menilai kompetensi siswa setelah proses pembelajaran berlangsung.
Misalnya menilai kompetensi pengetahuan siswa dengan cara tertulis, lisan atau
penugasan, dan menilai keterampilan siswa dengan cara tes praktik/unjuk kerja,
portofolio, tugas projek.
PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
PENGETAHUAN
Penilaian pencapaian kompetensi peserta
didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan.
Adapun penilaian pengetahuan dapat diartikan sebagai penilaian
potensi intelektual yang mencakup pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognisi. Jenjang kognitif peserta didik
yang dinilai adalah: mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu
melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta
didik. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes
tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut
dapat juga digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan
perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini
dikembangkan sebagai rujukan teknis bagi pendidik untuk melakukan penilaian
sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
66 Tahun 2013.
PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI SIKAP
Sikap bermula dari perasaan yang terkait
dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai
ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang.
Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan.
Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini adalah ekspresi dari
nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan
dalam perilaku.
Penilaian kompetensi sikap dalam
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap
peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Penilaian sikap
juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan
terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bagian dari pembelajaran
adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara
individual. Cakupan penilaian sikap dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Penilaian
sikap spiritual
|
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang
dianut
|
Penilaian
sikap sosial
|
Jujur,
disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong
royong, santun, percaya diri
|
Sikap dan
Pengertian
|
Contoh
Indikator
|
Sikap
spiritual
|
·
Berdoa sebelum dan sesudah menjalankan sesuatu
·
Menjalankan ibadah tepat waktu
•
Memberi salam pada saat awal dan akhir presentasi
sesuai agama yang dianut
•
Bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa
•
Mensyukuri kemampuan manusia dalam mengendalikan
diri
·
Mengucapkan syukur ketika berhasil mengerjakan
sesuatu
|
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianut
|
o Berserah
diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar
atau melakukan usaha
o Menjaga
lingkungan hidup di sekitar rumah tempat
tinggal, sekolah dan masyarakat
o Memelihara
hubungan baik dengan sesama umat
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
·
Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai bangsa
Indonesia
·
Menghormati orang lain menjalankan ibadah sesuai
dengan agamanya
|
Sikap sosial
|
o
Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan
o Tidak
menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang
lain tanpa menyebutkan sumber)
o
Mengungkapkan perasaan apa adanya
o Menyerahkan
kepada yang berwenang barang yang
ditemukan
·
Membuat laporan berdasarkan data atau
informasi apa
adanya
·
Mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki
|
1. Jujur
adalah perilaku yang dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan
|
·
Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan
·
Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya
orang lain tanpa menyebutkan sumber)
·
Mengungkapkan perasaan apa adanya
·
Menyerahkan kepada yang berwenang barang yang
ditemukan
|
2. Disiplin
adalah tindakan yang menunjukkan
perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
|
·
Datang tepat waktu
·
Patuh pada tata tertib atau aturan bersama/sekolah
o
Mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai dengan
waktu yang ditentukan
·
Mengikuti kaidah berbahasa tulis yang baik dan benar
|
3. Tanggung jawab
adalah sikap dan
perilaku seseorang
untuk elaksanakan
tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan
(alam, sosial dan
budaya), negara dan
Tuhan Yang Maha Esa
|
·
Melaksanakan tugas individu dengan baik
·
Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan
·
Tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang
akurat
·
Mengembalikan barang yang dipinjam
·
Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
·
Menepati janji
·
Tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan tindakan
kita sendiri
·
Melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta
|
4. Toleransi
adalah sikap dan
tindakan yang
menghargai
keberagaman latar
belakang, pandangan,
dan keyakinan
|
·
Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat
·
Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan
pendapatnya
·
Dapat menerima kekurangan orang lain
·
Dapat memaafkan kesalahan orang lain
|
Sikap dan Pengertian
|
Contoh Indikator
·
Mampu dan mau bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki
keberagaman latar belakang, pandangan, dan
keyakinan
·
Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang
lain
·
Kesediaan untuk belajar dari (terbuka terhadap)
keyakinan dan gagasan orang lain agar dapat memahami orang lain lebih baik
·
Terbuka terhadap atau kesediaan untuk menerima sesuatu
yang baru
|
5. Gotong royong
adalah bekerja
bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi
tugas dan tolong menolong secara ikhlas.
|
·
Terlibat aktif dalam bekerja bakti membersihkan
kelas atau sekolah
·
Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan
·
Bersedia membantu orang lain tanpa mengharap imbalan
·
Aktif dalam kerja kelompok
·
Memusatkan perhatian pada tujuan kelompok
·
Tidak mendahulukan kepentingan pribadi
·
Mencari jalan untuk mengatasi perbedaan
pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang lain
·
Mendorong orang lain untuk bekerja sama demi
mencapai tujuan bersama
|
6. Santun atau
sopan
adalah sikap baik dalam pergaulan baik dalam
berbahasa maupun
bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang
dianggap baik/ santun pada tempat dan
waktu tertentu bisa berbeda
pada tempat dan waktu yang lain.
|
·
Menghormati orang yang lebih tua.
·
Tidak berkata
kata kotor, kasar, dan takabur .
·
Tidak meludah di sembarang tempat.
·
Tidak menyela pembicaraan pada waktu yang tidak tepat
·
Mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan orang
lain
·
Bersikap 3S (salam, senyum, sapa)
·
Meminta izin ketika akan memasuki ruangan orang lain
atau menggunakan barang milik orang lain
·
Memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri ingin
diperlakukan
|
7. Percaya Diri
adalah kondisi mental atau
psikologis seseorang yang memberi keyakinan kuat untuk berbuat atau bertindak
|
Berpendapat atau melakukan kegiatan tanpa ragu-
ragu.
Mampu membuat keputusan dengan cepat
Tidak mudah putus asa
Tidak canggung dalam bertindak
Berani presentasi di depan kelas
Berani berpendapat, bertanya, atau menjawab
pertanyaan
|
Pada akhir semester, guru mata pelajaran
dan wali kelas berkewajiban melaporkan hasil penilaian sikap, baik sikap
spiritual dan sikap sosial secara integratif. Laporan penilaian sikap dalam
bentuk nilai kualitatif dan deskripsi dari sikap peserta didik untuk mata
pelajaran yang bersangkutan dan antarmata pelajaran. Nilai kualitatif
menggambarkan posisi relatif peserta didik terhadap kriteria yang
ditentukan. Kriteria penilaian kualitatif dikategorikan menjadi 4 kategori,
yaitu: Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), Kurang (K).
Sedangkan deskripsi memuat uraian secara
naratif pencapaian kompetensi sikap sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Deskripsi sikap pada setiap mata
pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik, dan sikap yang masih perlu
ditingkatkan. Contoh uraian deskripsi sikap dalam mata pelajaran antara lain:
1. Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, perlu ditingkatkan
sikap percaya diri
2. Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, dan percaya diri
Sedangkan deskripsi sikap antarmata pelajaran menjadi
tanggung jawab wali kelas melalui analisis nilai sikap setiap mata pelajaran
dan proses diskusi secara periodik dengan guru mata pelajaran. Deskripsi sikap
antarmata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik, dan sikap yang
masih perlu ditingkatkan apabila ada secara keseluruhan, serta rekomendasi
untuk peningkatan. Contoh uraian deskripsi sikap antarmata pelajaran antara
lain:
1. Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, toleransi, gotong
royong, santun, dan percaya diri. Perlu ditingkatkan sikap tanggung jawab,
melalui pembiasaan
penugasan mandiri di rumah.
2. Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, tanggung jawab,
toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri.
3. Pelaksanaan penilaian sikap menggunakan berbagai teknik dan bentuk
penilaian yang bervariasi dan berkelanjutan agar menghasilkan penilaian
autentik secara utuh. Nilai sikap diperoleh melalui proses pengolahan nilai
sikap.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan
nilai antara lain:
a) Pengolahan nilai sikap dilakukan pada akhir kompetensi dasar dan akhir
semester
b) Pengolahan nilai berdasarkan sikap yang diharapkan sesuai tuntutan
kompetensi dasar
c) Pengolahan nilai ini bersumber pada nilai yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian
d) Menentukan pembobotan yang berbeda untuk setiap teknik penilaian apabila diperlukan,
dengan mengutamakan teknik observasi memiliki bobot lebih besar
e) Pengolahan nilai akhir semester bersumber pada semua nilai sikap sesuai
kompetensi dasar semester bersangkutan
Penilaian pencapaian kompetensi
keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk
menilai sejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi
keterampilan. Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan
dalam ranah konkret mencakup aktivitas menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Sedangkan dalam ranah
abstrak, keterampilan ini mencakup aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.
Pada setiap akhir tahun pelajaran, sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum kompetensi inti keterampilan (KI-4), yang
menjadi tagihan di masing-masing kelas adalah sesuai dengan satuan pendidikan.
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Ranah
keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta
Penilaian praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan
melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Penilaian
praktik dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan
sesuatu. Penilaian digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang
menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktik di
laboratorium, praktik shalat, praktik olahraga, bermain peran, memainkan alat
musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi
kualitas perencanaan dan pelaksanaan penilaian praktik, berikut ini adalah
petunjuk teknis dan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian melalui
tes praktik.
Langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan tes
praktik adalah: 1) menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai melalui tes
praktik, 2) menyusun indikator hasil belajar berdasarkan kompetensi yang akan
dinilai, 3) menguraikan kriteria yang menunjukkan capaian indikator hasil
pencapaian kompetensi, 4) menyusun kriteria ke dalam rubrik penilaian, 5)
menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian, 6) Mengujicobakan tugas jika
terkait dengan kegiatan praktikum atau penggunaan alat, 8) Memperbaiki
berdasarkan hasil uji coba jika dilakukan uji coba, 9) Menyusun kriteria/batas
kelulusan/batas standar minimal capaian kompetensi peserta didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan tes praktik: 1) menyampaikan
rubrik sebelum pelaksanaan penilaian kepada peserta didik, 2) memberikan
pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang kriteria penilaian, 3)
menyampaikan tugas kepada peserta didik, 4) memeriksa kesediaan alat dan bahan
yang digunakan untuk tes praktik, 5) melaksanakan penilaian selama rentang
waktu yang direncanakan, 6) membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik
penilaian, 7) melakukan penilaian yang dilakukan secara individual, 8) mencatat
hasil penilaian, 9) mendokumentasikan hasil penilaian.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan hasil
penilaian sebagai umpan balik terhadap penilaian melalui tes praktik: 1)
keputusan diambil berdasarkan tingkat capaian kompetensi peserta didik, 2)
pelaporan diberikan dalam bentuk angka dan atau kategori kemampuan dengan
dilengkapi oleh deskripsi yang bermakna, 3) pelaporan bersifat tertulis, 4)
pelaporan disampaikan kepada peserta didik dan orangtua peserta didik, 5)
pelaporan bersifat komunikatif, dapat dipahami oleh peserta didik dan orangtua
peserta didik, 6) pelaporan mencantumkan pertimbangan atau keputusan terhadap
capaian kinerja peserta didik.
Rubrik tes praktik harus memenuhi beberapa
kriteria berikut: a) Rubrik memuat seperangkat indikator untuk menilai
kompetensi tertentu, b) Indikator dalam rubrik
diurutkan berdasarkan urutan langkah kerja pada tugas atau sistematika pada
hasil kerja peserta didik, c) Rubrik dapat mengukur kemampuan yang akan diukur
(valid), d) Rubrik dapat digunakan (feasible) dalam menilai
kemampuan peserta didik, d) Rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik, e)
Rubrik disertai dengan penyekoran yang jelas untuk pengambilan keputusan.
Penilaian berbasis projek adalah
tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu
tertentu.
Penilaian projek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang
harus diselesaikan dalam periode atau waktu tertentu.Tugas tersebut berupa
suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan, pengorganisasian,
pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat digunakan untuk
mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, penyelidikan dan
menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran dan indikator/topik tertentu
secara jelas.
Pada penilaian projek, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu
dipertimbangkan:
(a) kemampuan pengelolaan: kemampuan peserta didik dalam memilih
indikator / topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta
penulisan laporan, (b) relevansi, kesesuaian
dengan mata pelajaran dan indikator / topik,
dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan
dalam pembelajaran, dan (c) keaslian: proyek yang dilakukan peserta didik
harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa
petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
Selanjutnya, untuk menjamin kualitas perencanaan dan
pelaksanaan penilaian proyek, perlu dikemukakan petunjuk teknis. Berikut
dikemukakan petunjuk teknis pelaksanaan dan acuan dalam menentukan kualitas
penilaian projek.
Langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam merencanakan penilaian projek
adalah: 1) menentukan kompetensi yang sesuai untuk dinilai melalui projek, 2)
penilaian projek mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan projek, 3)
menyusun indikator proses dan hasil belajar berdasarkan kompetensi, 4)
menentukan kriteria yang menunjukkan capaian indikator pada setiap tahapan
pengerjaan projek, 5) merencanakan apakah tak bersifat kelompok atau
individual, 6) merencanakan teknik-teknik dalam penilaian individual untuk
tugas yang dikerjakan secara kelompok, 7) menyusun tugas sesuai dengan rubrik
penilaian.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
melaksanakan penilaian projek: 1) menyampaikan rubrik penilaian sebelum
pelaksanaan penilaian kepada peserta didik, 2) memberikan pemahaman kepada
peserta didik tentang kriteria penilaian, 3) menyampaikan tugas kepada peserta
didik, 4) memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas
yang harus dikerjakan, 5) melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan
dan pelaporan proyek, 6) memonitor pengerjaan projek peserta didik dan
memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan projek, 7) membandingkan
kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian, 8) memetakan kemampuan peserta
didik terhadap pencapaian kompetensi minimal, 9) mencatat hasil penilaian, 10)
memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik.
Tugas-tugas untuk penilaian projek harus
memenuhi beberapa acuan kualitas berikut:
a) tugas harus mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar, b) tugas dapat
dikerjakan oleh peserta didik, c) tugas dapat dikerjakan selama proses
pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri, d) tugas sesuai
dengan taraf perkembangan peserta didik, e) materi penugasan sesuai dengan
cakupan kurikulum, f) tugas bersifat adil (tidak bisa gender dan latar belakang
sosial ekonomi), g) Tugas mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.
Rubrik untuk penilaian proyek harus memenuhi beberapa kriteria berikut: 1)
rubrik dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid), b) rubrik
sesuai dengan tujuan pembelajaran, c) indikator menunjukkan kemampuan yang
dapat diamati (observasi), d) indikator menunjukkan kemampuan yang dapat
diukur, e) rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik, f) rubrik menilai
aspek-aspek penting pada proyek peserta didik.
Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat,
perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan
yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa
karya peserta didik atau hasil ulangan dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik
oleh peserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan
dinilai oleh guru. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan
peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan
terus melakukan perbaikan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan penilaian
portofolio: 1) menentukan kompetensi dasar (KD) yang akan dinilai pencapaiannya
melalui tugas portofolio pada awal semester dan diinformasikan kepada peserta
didik, 2) merumuskan tujuan pembelajaran yang akan dinilai pencapaiannya
melalui penilaian portofolio, 3) menjelaskan tentang tujuan penggunaan, macam
dan bentuk, serta kriteria penilaian dari kinerja dan atau hasil karya peserta
didik yang akan dijadikan portofolio. Penjelasan disertai contoh portofolio
yang telah pernah dilaksanakan, 4) menentukan kriteria penilaian. Kriteria
penilaian portofolio ditentukan oleh guru atau guru dan peserta didik, 5)
menentukan format pendokumentasian hasil penilaian portofolio, minimal memuat
topik kegiatan tugas portofolio, tanggal penilaian, dan catatan pencapaian
(tingkat kesempurnaan) portofolio, 6) menyiapkan map yang diberi identitas:
nama peserta didik, kelas/semester, nama sekolah, nama mata pelajaran, dan
tahun ajaran sebagai wadah pendokumentasian portofolio peserta didik.
Pelaksanaan penilaian portofolio, harus memenuhi beberapa
kriteria berikut: 1) melaksanakan proses pembelajaran terkait tugas portofolio
dan menilainya pada saat kegiatan tatap muka, tugas terstruktur atau tugas
mandiri tidak terstruktur, disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan
tujuan kegiatan pembelajaran, 2) melakukan penilaian portofolio berdasarkan
kriteria penilaian yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta
didik. Penilaian portofolio oleh peserta didik bersifat sebagai evaluasi diri,
3) peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi
dirinya, 4) mendokumentasikan hasil penilaian portofolio sesuai format yang
telah ditentukan, 5) memberi umpan balik terhadap karya peserta didik secara
berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya
tersebut, cara memperbaikinya dan diinformasikan kepada peserta didik, 6)
memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan
menyimpan portofolio masing-masing dalam satu map atau folder di rumah
masing-masing atau di loker sekolah, 7) setelah suatu karya dinilai dan
nilainya belum memuaskan, peserta didik diberi kesempatan untuk memperbaikinya,
8) membuat "kontrak" atau perjanjian mengenai jangka waktu perbaikan
dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada guru, 9) memamerkan dokumentasi
kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara menempel di kelas,
10) mendokumentasikan dan menyimpan semua portofolio ke dalam map yang telah
diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada sekolah
dan orang tua peserta didik, 11) mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap
bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan
kualitas dari waktu ke waktu untuk bahan laporan kepada sekolah dan atau orang
tua peserta didik, 12) memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta
didik disertai umpan balik.
Tugas-tugas untuk pembuatan portofolio harus memenuhi
beberapa kriteria berikut: a) Tugas sesuai dengan kompetensi dan tujuan
pembelajaran yang akan diukur, b) hasil karya peserta didik yang dijadikan
portofolio berupa pekerjaan hasil tes, erilaku peserta didik sehari-hari,
hasil tugas terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang
menunjang kegiatan belajar, c) tugas portofolio memuat aspek judul, tujuan
pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas, kriteria penilaian, d)
uraian tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan
kompetensi dalam semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan), e) uraian
tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang
beragam isinya, f) kalimat yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa
yang komunikatif dan mudah dilaksanakan, g) alat dan bahan yang digunakan dalam
penyelesaian tugas portofolio tersedia di lingkungan peserta didik dan mudah
diperoleh.
Rubrik penilaian portofolio harus memenuhi kriteria berikut: 1) rubrik
memuat indikator kunci dari kompetensi dasar yang akan dinilai pencapaiannya
dengan portofolio, 2) rubrik memuat aspek-aspek penilaian yang macamnya relevan
dengan isi tugas portofolio, 3) rubrik memuat kriteria kesempurnaan (tingkat,
level) hasil tugas, 4) rubrik mudah untuk digunakan oleh guru dan peserta
didik, 5) rubrik menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
Instrumen penilaian kompetensi keterampilan berbentuk daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang dilengkapi
dengan rubrik.
Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan dengan menggunakan daftar cek
(baik-tidak baik). Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai
bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai. Jika
tidak dapat diamati, peserta didik tidak memperoleh nilai. Kelemahan cara ini
adalah penilai hanya mempunyai dua pilihan mutlak, misalnya benar-salah, dapat
diamati-tidak dapat diamati, baik-tidak baik. Dengan demikian tidak terdapat
nilai tengah, namun daftar cek lebih praktis digunakan mengamati subjek dalam
jumlah besar.
Anderson, O.W. & Krathwohl, D.R; 2001. A Taxonomy For Learning,
Teaching, and Assessing
(A Revision of Bloom's Taxonomy of Educational Objectives). New York: Addision
Wesley Longman, Inc.
Ibrahim, Muslimin. 2005. Asesmen Berkelanjutan: Konsep dasar, Tahapan
Pengembangan
dan Contoh. Surabaya: UNESA University Press Anggota IKAPI