Mutu
pembelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah sistem
penilaian (assesment).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 81A tahun 2013, istilah penilaian (assesment)
terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga
istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda, meskipun saling berkaitan.
Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu
kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi melalui
pengukuran (menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi hasil
pengukuran. Sedangkan evaluasi merupakan prose mengambil keputusan berdasaarkan
hasil penilaian.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, penilaian hasil belajar
oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau bukti tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial,
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara
terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, ulangan,
penugasan, tes praktik, projek, dan portofolio disesuaikan denan karakteristik
kompetensi.
Secara umum,
penilaian hasil belajar dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif
dalam penilaian. Sedangkan secara khusus, penilaian hasil belajar oleh pendidik
berfungsi sebagai berikut.
1.
Memantau kemajuan belajar.
2.
Memantau hasil belajar.
3.
Mendeteksi kebutuhan
remidial.
Penilaian
Autentik dan Evaluasi Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
·
Prinsip-Prinsip Penilaian
Autentik dalam Kurikulum 2013
Secara umum,
prinsip penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.
Sahih; berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif; berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
oleh subjektivitas penilaian.
3.
Adil; berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.
4.
Terpadu; berarti
penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka; berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh (holistik) dan
berkesinambungan; berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
7.
Sistematis; berarti
penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah yang baku.
8.
Beracuan kriteria; berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
Akuntabel; berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Sedangkan penilaian
autentik sebagai ciri penilaian dalam Kurikulum 2013 memiliki
prinsip-prinsip khusus sebagai berikut.
1.
Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
2.
Bersifat lintas muatan atau
mata pelajaran.
3.
Berkaitan dengan kemampuan
peserta didik.
4.
Berbasis kinerja peserta
didik.
5.
Memotivasi belajar peserta
didik.
6.
Menekankan pada kegiatan
dan pengalaman belajar peserta didik.
7.
Memberi kebebasan peserta
didik untuk mengkonstruksi responnya.
8.
Menekankan keterpaduan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9.
Mengembangkan kemampuan
berpikir divergen.
10.
Menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari pembelajaran.
11.
Mengendaki balikan yang
segera dan terus menerus.
12.
Menekankan konteks yang
mencerminkan dunia nyata.
13.
Terkait dengan dunia kerja.
14.
Menggunakan data yang
diperoleh langsung dari dunia nyata.
15.
Menggunakan berbagai cara
dan instrumen.
·
Ruang Lingkup dan Sasaran
Penialain Autentik dalam Kurikulum 2013
Lingkup
penilaian autentik dalam Kurikulum 2013 meliputi kompetensi sikap spiritual,
kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
Sasaran
penilaian hasil belajar pada kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial
meliputi tingkatan sikap menerima. menanggapi, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
Sasaran
penilaian hasil belajar pada kompetensi pengetahuan, meliputi tingkatan
memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual,
pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.
Sasaran
penilaian hasil belajar pada kompetensi keterampilan mencakup keterampilan
abstrak dan keterampilan konkrit. Keterampilan abstrak merupakan kemampuan
belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba,
menalar/mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
Keterampilan
konkrit merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan,
menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
·
Skala Penilaian Autentik
dan Ketuntasan
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian. Predikat untuk sikap
spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A = sangat baik, B = baik, C =
cukup, dan D = kurang.
Skala penilaian
untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan diperoleh dengan cara
merata-ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester.
Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka 0 – 100
dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol
berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.
Ketuntasan
belajar merupakan tingkat minimal pencapain kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang meliputi : (1) ketntasan
penguasaan substansi; dan (2) ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu
belajar.
Kriteria
ketuntasan minimal kompetensi sikap ditetapkan dengan predikat B (Baik).
Sedangkan skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan
disesuaikan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing satuan
pendidikan
Assalamualaikum pak Dosen, pak Ma'mun...
BalasHapusSy Rusti Aisyah Paket 5
Ingin bertanya: untuk prinsip prinsip penilaian autentik itu ada 8 hal. Yaitu: sahih, obyektif, adik, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematik dan beracuan kriteria.
Bila salah satu tdk ada, apakah bs di sebut penilaian autentik juga?
Assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusPak dosen
Saya Nunung Akmalia
ingin menanyakan dimasa sekarang ini di jaman covid-19. kita tidak bisa menuntut banyak kepada siswa siswi untuk memperoleh nilai yang sempurna karena kita sebagai guru pun menyadari kalau materi daring itu sangat kurang maksimal untuk kita menyampaikan materi.
andaikan kita naikan mereka kekelas berikutnya karena mereka absennya bagus setiap daring.
Apakah dengan kehadiran atau absensi, bisa dikatakan penilaian autentik ?