Rabu, 27 Desember 2017

Jenis-jenis Evaluasi Pembelajaran

A. Jenis evaluasi berdasarkan tujuan dibedakan atas lima jenis evaluasi :

1. Evaluasi diagnostik
Evaluasi diagnostik adalah evaluasi yang di tujukan untuk menelaah kelemahan-kelemahan siswa beserta faktor-faktor penyebabnya.

2. Evaluasi selektif

Evaluasi selektif adalah evaluasi yang di gunakan untuk memilih siwa yang paling
tepat sesuai dengan kriteria program kegiatan tertentu.


3. Evaluasi penempatan

Eva;uasi penempatan adalah evaluasi yang digunakan untuk menempatkan siswa dalam program pendidikan tertentu yang sesuai dengan karakteristik siswa.

4. Evaluasi formatif

Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan untuk memperbaiki dan  meningkatan proses belajar dan mengajar.

5. Evaluasi sumatif

Evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan untuk menentukan hasil dan
kemajuan bekajra siswa.


B. Jenis evaluasi berdasarkan sasaran :
1. Evaluasi konteks

Evaluasi yang ditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai rasional
tujuan, latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang muncul  dalam perencanaan


2. Evaluasi input
Evaluasi yang diarahkan untuk mengetahui input baik sumber daya maupun strategi
yang digunakan untuk mencapai tujuan.


3. Evaluasi proses
Evaluasi yang di tujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai kalancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung dan faktor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya.

4. Evaluasi hasil atau produk

Evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil program yang dicapai sebagai dasar
untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki, dimodifikasi, ditingkatkan atau dihentikan.


5. Evaluasi outcom atau lulusan
Evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil belajar siswa lebih lanjut, yankni
evaluasi lulusan setelah terjun ke masyarakat.


C. Jenis evalusi berdasarkan lingkup kegiatan pembelajaran :
1. Evaluasi program pembelajaran
Evaluasi yang mencakup terhadap tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran,
strategi belajar mengajar, aspe-aspek program pembelajaran yang lain.


2. Evaluasi proses pembelajaran

Evaluasi yang mencakup kesesuaian antara peoses pembelajaran dengan garis-garis
besar program pembelajaran yang di tetapkan, kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti proses
pembelajaran.


3. Evaluasi hasil pembelajaran
Evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus, ditinjau dalam aspek kognitif, afektif, psikomotorik.


D. Jenis evaluasi berdasarkan objek dan subjek evaluasi  Berdasarkan objek :
1. Evaluasi input

Evaluasi terhadap siswa mencakup kemampuan kepribadian, sikap, keyakinan.

2. Evaluasi tnsformasi

Evaluasi terhadap unsur-unsur transformasi proses pembelajaran anatara lain
materi, media, metode dan lain-lain.


3. Evaluasi output
Evaluasi terhadap lulusan yang mengacu pada ketercapaian hasil pembelajaran.


Berdasarkan subjek :
1. Evaluasi internal Evaluasi yang dilakukan oleh orang dalam sekolah sebagai evaluator, misalnya guru.
2. Evaluasi eksternal Evaluasi yang dilakukan oleh orang luar sekolah sebagai evaluator, misalnya orangtua, masyarakat.


Kamis, 21 Desember 2017

PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013

Pendahuluan
Implementasi Kurikulum 2013, untuk semua tingkat satuan pendidikan berimplikasi pada proses penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan.
Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah- langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper andpencil test), penilaian projek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portofolio), dan penilaian diri.
Keberhasilan implementasi kurikulum 2013, khususnya pada proses penilaian sangat tergantung pada guru, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa guru masih kesulitan dalam menyusun perencanaan penilaian, pelaksanaan penilaian,  pengolahan hasil penilaian serta pemanfaatan hasil penilaian. Hal ini disebabkan terjadinya miskonsepsi guru terhadap pengertian, istilah, dan prosedur penilain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penilaian. Salah satu penyebab terjadinya miskonsepsi ini adalah banyaknya informasi yang diperoleh guru dari sumber yang tidak jelas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini menguraikan secara mendalam terkait: konsep penilaian, istilah-istilah penilaian, prosedur penilaian, dan cara mengisi rapor, serta beberapa contoh yang mendukung pemahaman guru.

PENILAIAN AUTENTIK
Dalam makalah ini, pengertian penilaian mengacu pada pengertian penilaian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 dan 81 tahun 2013.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut  dijelaskan bahwa pengertian penilaian sama dengan pengertian assesmen, sehingga hanya 3 kegiatan yangdilakukan oleh guru untuk melihat perkembangan peserta didik, yaitu: 1) pengukuran yangdiartikan kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran.
Hasil pengukuran berupa skor; 2) Penilaian adalah proses  mengumpulkan informasi / buktimelalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan  menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Hasil penilaian ini berupa nilai di rapor; dan 3) Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian. Hasil dari evaluasi ini adalah naik/tidak naik kelas, lulus atau tidak lulus, remedial atau tidak remedial. Salah satu ciri atau karakteristik kurikulum 2013 terkait penilaian adalah diharuskannya guru melakukan penilaian autentik. Pertanyaannya adalah apa sebenarnya penilaian autentik? Dalam Permendikbud 66 dan 81 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input -  roses - output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran. Penilaian autentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian autentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Dari uraian tersebut di atas, ada beberapa kata kunci dalam penilaian  autentik, yakni 1) Penilaian input, yakni menilai kemampuan awal siswa terkait apa yang akan dipelajari. Misalnya: pretest, apersepsi,  rainstorming; 2) penilaian proses, yakni penilaian pada saat proses pembelajaran berlangsung. Misalnya menilai kesungguhan siswa, penerimaan siswa, kerjasama, kemampuan menyelesaikan tugas yang diberikan, penilaian diri, penilaian antar sejawat, dan lain-lain; 3) penilaian hasil, yakni menilai kompetensi siswa setelah proses pembelajaran berlangsung. Misalnya menilai kompetensi pengetahuan siswa dengan cara tertulis, lisan atau penugasan, dan menilai keterampilan siswa dengan cara tes praktik/unjuk kerja, portofolio, tugas projek.
PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI PENGETAHUAN
Penilaian pencapaian kompetensi peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Adapun penilaian pengetahuan dapat diartikan sebagai penilaian potensi  intelektual yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi. Jenjang kognitif peserta didik yang dinilai adalah: mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut dapat juga digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai rujukan teknis bagi pendidik untuk melakukan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013.
PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI SIKAP
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara individual. Cakupan penilaian sikap dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Penilaian sikap spiritual
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianut
Penilaian sikap sosial
Jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong
royong, santun, percaya diri

Sikap dan Pengertian
Contoh Indikator
Sikap spiritual
·         Berdoa sebelum dan sesudah menjalankan sesuatu
·         Menjalankan ibadah tepat waktu
        Memberi salam pada saat awal dan akhir presentasi
sesuai agama yang dianut
        Bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa
        Mensyukuri kemampuan manusia dalam mengendalikan diri
·         Mengucapkan syukur ketika berhasil mengerjakan
sesuatu
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianut
o   Berserah diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar
atau melakukan usaha
o   Menjaga lingkungan hidup di sekitar rumah tempat
tinggal, sekolah dan masyarakat
o   Memelihara hubungan baik dengan sesama umat
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
·         Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa   sebagai bangsa
Indonesia
·         Menghormati orang lain menjalankan ibadah sesuai
dengan agamanya
Sikap sosial
o   Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan
o   Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang
lain tanpa menyebutkan sumber)
o   Mengungkapkan perasaan apa adanya
o   Menyerahkan kepada yang berwenang barang yang
ditemukan
·         Membuat laporan berdasarkan data atau   informasi apa
adanya
·         Mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki
1. Jujur
adalah perilaku yang dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan
·         Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan
·         Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber)
·         Mengungkapkan perasaan apa adanya
·         Menyerahkan kepada yang berwenang barang yang
ditemukan
2. Disiplin
adalah tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
·         Datang tepat waktu
·         Patuh pada tata tertib atau aturan bersama/sekolah
o   Mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai dengan
waktu yang ditentukan
·         Mengikuti kaidah berbahasa tulis yang baik dan benar
3. Tanggung jawab
adalah sikap dan
perilaku seseorang
untuk  elaksanakan
tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat,               lingkungan
(alam, sosial dan
budaya), negara dan
Tuhan Yang Maha Esa
·         Melaksanakan tugas individu dengan baik
·         Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan
·         Tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat
·         Mengembalikan barang yang dipinjam
·         Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
·         Menepati janji
·         Tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan tindakan kita sendiri
·         Melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta
4. Toleransi
adalah sikap dan
tindakan yang
menghargai
keberagaman latar
belakang, pandangan,
dan keyakinan
·         Tidak mengganggu teman yang berbeda pendapat
·         Menerima kesepakatan meskipun berbeda dengan
pendapatnya
·         Dapat menerima kekurangan orang lain
·         Dapat memaafkan kesalahan orang lain
Sikap dan Pengertian
Contoh Indikator
·         Mampu dan mau bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki keberagaman latar belakang, pandangan, dan
keyakinan
·         Tidak memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang lain
·         Kesediaan untuk belajar dari (terbuka terhadap)
keyakinan dan gagasan orang lain agar dapat memahami orang lain lebih baik
·         Terbuka terhadap atau kesediaan untuk menerima sesuatu yang baru
5. Gotong royong
adalah bekerja
bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama dengan saling berbagi tugas dan tolong menolong secara ikhlas.
·         Terlibat aktif dalam bekerja bakti membersihkan kelas atau sekolah
·         Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan
·         Bersedia membantu orang lain tanpa mengharap imbalan
·         Aktif dalam kerja kelompok
·         Memusatkan perhatian pada tujuan kelompok
·         Tidak mendahulukan kepentingan pribadi
·         Mencari jalan untuk mengatasi perbedaan
pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang lain
·         Mendorong orang lain untuk bekerja sama demi
mencapai tujuan bersama
6. Santun atau 
sopan
adalah sikap baik dalam pergaulan baik dalam
berbahasa maupun
bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang
dianggap  baik/ santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda
pada tempat dan waktu yang lain.
·         Menghormati orang yang lebih tua.
·         Tidak  berkata kata kotor, kasar, dan takabur .
·         Tidak meludah di sembarang tempat.
·         Tidak menyela pembicaraan pada waktu yang tidak tepat
·         Mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan orang lain
·         Bersikap 3S (salam, senyum, sapa)
·         Meminta izin ketika akan memasuki ruangan orang lain atau menggunakan barang milik orang lain
·         Memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan
7. Percaya Diri
adalah kondisi mental atau psikologis seseorang yang memberi keyakinan kuat untuk berbuat atau bertindak
Berpendapat atau melakukan kegiatan tanpa ragu-
ragu.
Mampu membuat keputusan dengan cepat
Tidak mudah putus asa
Tidak canggung dalam bertindak
Berani presentasi di depan kelas
Berani berpendapat, bertanya, atau menjawab
pertanyaan

Pada akhir semester, guru mata pelajaran dan wali kelas berkewajiban melaporkan hasil penilaian sikap, baik sikap spiritual dan sikap sosial secara integratif. Laporan penilaian sikap dalam bentuk nilai kualitatif dan deskripsi dari sikap peserta didik untuk mata pelajaran yang bersangkutan dan antarmata pelajaran. Nilai kualitatif menggambarkan posisi relatif peserta didik terhadap kriteria yang ditentukan. Kriteria penilaian kualitatif dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu: Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), Kurang (K).
Sedangkan deskripsi memuat uraian secara naratif pencapaian kompetensi sikap sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Deskripsi sikap pada setiap mata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik, dan sikap yang masih perlu ditingkatkan. Contoh uraian deskripsi sikap dalam mata pelajaran antara lain:
1.     Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, perlu ditingkatkan sikap percaya diri
2.     Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, dan percaya diri
Sedangkan deskripsi sikap antarmata pelajaran menjadi tanggung jawab wali kelas melalui analisis nilai sikap setiap mata pelajaran dan proses diskusi secara periodik dengan guru mata pelajaran. Deskripsi sikap antarmata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik, dan sikap yang masih perlu ditingkatkan apabila ada secara keseluruhan, serta rekomendasi untuk peningkatan. Contoh uraian deskripsi sikap antarmata pelajaran antara lain:
1.     Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri. Perlu ditingkatkan sikap tanggung jawab, melalui pembiasaan
penugasan mandiri di rumah.
2.     Menunjukkan sikap yang baik dalam kejujuran, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri.
3.   Pelaksanaan penilaian sikap menggunakan berbagai teknik dan bentuk penilaian yang bervariasi dan berkelanjutan agar menghasilkan penilaian autentik secara utuh. Nilai sikap diperoleh melalui proses pengolahan nilai sikap.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan nilai antara lain:
a)     Pengolahan nilai sikap dilakukan pada akhir kompetensi dasar dan akhir semester
b)     Pengolahan nilai berdasarkan sikap yang diharapkan sesuai tuntutan kompetensi dasar
c)     Pengolahan nilai ini bersumber pada nilai yang diperoleh  melalui berbagai teknik penilaian
d)     Menentukan pembobotan yang berbeda untuk setiap teknik penilaian apabila diperlukan, dengan mengutamakan teknik observasi memiliki bobot lebih besar
e)     Pengolahan nilai akhir semester bersumber pada semua nilai sikap sesuai kompetensi dasar semester bersangkutan
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilai sejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan. Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan dalam ranah konkret mencakup aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini mencakup aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.
Pada setiap akhir tahun pelajaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum kompetensi inti keterampilan (KI-4), yang menjadi tagihan di masing-masing kelas adalah sesuai dengan satuan pendidikan. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Ranah keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta

Penilaian praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Penilaian
praktik dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktik di laboratorium, praktik shalat, praktik olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, dan sebagainya. Untuk dapat memenuhi kualitas perencanaan dan pelaksanaan penilaian praktik, berikut ini adalah petunjuk teknis dan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian melalui tes praktik.
Langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan tes praktik adalah: 1) menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai melalui tes praktik, 2) menyusun indikator hasil belajar berdasarkan kompetensi yang akan dinilai, 3) menguraikan kriteria yang menunjukkan capaian indikator hasil pencapaian kompetensi, 4) menyusun kriteria ke dalam rubrik penilaian, 5) menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian, 6) Mengujicobakan tugas jika terkait dengan kegiatan praktikum atau penggunaan alat, 8) Memperbaiki berdasarkan hasil uji coba jika dilakukan uji coba, 9) Menyusun kriteria/batas kelulusan/batas standar minimal capaian kompetensi peserta didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan tes praktik: 1) menyampaikan rubrik sebelum pelaksanaan penilaian kepada peserta didik, 2) memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang kriteria penilaian, 3) menyampaikan tugas kepada peserta didik, 4) memeriksa kesediaan alat dan bahan yang digunakan untuk tes praktik, 5) melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan, 6) membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian, 7) melakukan penilaian yang dilakukan secara individual, 8) mencatat hasil penilaian, 9) mendokumentasikan hasil penilaian.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan hasil penilaian sebagai umpan balik terhadap penilaian melalui tes praktik: 1) keputusan diambil berdasarkan tingkat capaian kompetensi peserta didik, 2) pelaporan diberikan dalam bentuk angka dan atau kategori kemampuan dengan dilengkapi oleh deskripsi yang bermakna, 3) pelaporan bersifat tertulis, 4) pelaporan disampaikan kepada peserta didik dan orangtua peserta didik, 5) pelaporan bersifat komunikatif, dapat dipahami oleh peserta didik dan orangtua peserta didik, 6) pelaporan mencantumkan pertimbangan atau keputusan terhadap capaian kinerja peserta didik.
Rubrik tes praktik harus memenuhi beberapa kriteria berikut: a) Rubrik memuat seperangkat indikator untuk menilai kompetensi tertentu, b) Indikator dalam rubrik
diurutkan berdasarkan urutan langkah kerja pada tugas atau sistematika pada hasil kerja peserta didik, c) Rubrik dapat mengukur kemampuan yang akan diukur (valid), d) Rubrik dapat digunakan 
(feasible) dalam menilai kemampuan peserta didik, d) Rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik, e) Rubrik disertai dengan penyekoran yang jelas untuk pengambilan keputusan.

Penilaian berbasis projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

Penilaian projek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode atau waktu tertentu.Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, penyelidikan dan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran dan indikator/topik tertentu secara jelas.
Pada penilaian projek, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan: 
(a) kemampuan pengelolaan: kemampuan peserta didik dalam memilih indikator / topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan  laporan,  (b) relevansi,  kesesuaian dengan mata pelajaran dan  indikator / topik, dengan  mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran, dan  (c) keaslian: proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
Selanjutnya, untuk menjamin kualitas perencanaan dan pelaksanaan penilaian proyek, perlu dikemukakan petunjuk teknis. Berikut dikemukakan petunjuk teknis pelaksanaan dan acuan dalam menentukan kualitas penilaian projek.
Langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam merencanakan penilaian projek adalah: 1) menentukan kompetensi yang sesuai untuk dinilai melalui projek, 2) penilaian projek mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan projek, 3) menyusun indikator proses dan hasil belajar berdasarkan kompetensi, 4) menentukan kriteria yang menunjukkan capaian indikator pada setiap tahapan pengerjaan projek, 5) merencanakan apakah tak bersifat kelompok atau individual, 6) merencanakan teknik-teknik dalam penilaian individual untuk tugas yang dikerjakan secara kelompok, 7) menyusun tugas sesuai dengan rubrik penilaian.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan penilaian projek: 1) menyampaikan rubrik penilaian sebelum pelaksanaan penilaian kepada peserta didik, 2) memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang kriteria penilaian, 3) menyampaikan tugas kepada peserta didik, 4) memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan, 5) melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek, 6) memonitor pengerjaan projek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan projek, 7) membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian, 8) memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal, 9) mencatat hasil penilaian, 10) memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik.
Tugas-tugas untuk penilaian projek harus memenuhi beberapa acuan kualitas berikut:
a) tugas harus mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar, b) tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik, c) tugas dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri, d) tugas sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, e) materi penugasan sesuai dengan cakupan kurikulum, f) tugas bersifat adil (tidak bisa gender dan latar belakang sosial ekonomi), g) Tugas mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.

Rubrik untuk penilaian proyek harus memenuhi beberapa kriteria berikut: 1) rubrik dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid), b) rubrik sesuai dengan tujuan pembelajaran, c) indikator menunjukkan kemampuan yang dapat diamati (observasi), d) indikator menunjukkan kemampuan yang dapat diukur, e) rubrik dapat memetakan kemampuan peserta didik, f) rubrik menilai aspek-aspek penting pada proyek peserta didik.
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik atau hasil ulangan dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan penilaian portofolio: 1) menentukan kompetensi dasar (KD) yang akan dinilai pencapaiannya melalui tugas portofolio pada awal semester dan diinformasikan kepada peserta didik, 2) merumuskan tujuan pembelajaran yang akan dinilai pencapaiannya melalui penilaian portofolio, 3) menjelaskan tentang tujuan penggunaan, macam dan bentuk, serta kriteria penilaian dari kinerja dan atau hasil karya peserta didik yang akan dijadikan portofolio. Penjelasan disertai contoh portofolio yang telah pernah dilaksanakan, 4) menentukan kriteria penilaian. Kriteria penilaian portofolio ditentukan oleh guru atau guru dan peserta didik, 5) menentukan format pendokumentasian hasil penilaian portofolio, minimal memuat topik kegiatan tugas portofolio, tanggal penilaian, dan catatan pencapaian (tingkat kesempurnaan) portofolio, 6) menyiapkan map yang diberi identitas: nama peserta didik, kelas/semester, nama sekolah, nama mata pelajaran, dan tahun ajaran sebagai wadah pendokumentasian portofolio peserta didik.
Pelaksanaan penilaian portofolio, harus memenuhi beberapa kriteria berikut: 1) melaksanakan proses pembelajaran terkait tugas portofolio dan menilainya pada saat kegiatan tatap muka, tugas terstruktur atau tugas mandiri tidak terstruktur, disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan tujuan kegiatan pembelajaran, 2) melakukan penilaian portofolio berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta didik. Penilaian portofolio oleh peserta didik bersifat sebagai evaluasi diri, 3) peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi dirinya, 4) mendokumentasikan hasil penilaian portofolio sesuai format yang telah ditentukan, 5) memberi umpan balik terhadap karya peserta didik secara berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya tersebut, cara memperbaikinya dan diinformasikan kepada peserta didik, 6) memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing dalam satu map atau folder di rumah masing-masing atau di loker sekolah, 7) setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan, peserta didik diberi kesempatan untuk memperbaikinya, 8) membuat "kontrak" atau perjanjian mengenai jangka waktu perbaikan dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada guru, 9) memamerkan dokumentasi kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara menempel di kelas, 10) mendokumentasikan dan menyimpan semua portofolio ke dalam map yang telah diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada sekolah dan orang tua peserta didik, 11) mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu untuk bahan laporan kepada sekolah dan atau orang tua peserta didik, 12) memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik disertai umpan balik.
Tugas-tugas untuk pembuatan portofolio harus memenuhi beberapa kriteria berikut: a) Tugas sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur, b) hasil karya peserta didik yang dijadikan portofolio berupa pekerjaan hasil tes, erilaku peserta didik  sehari-hari, hasil tugas terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang menunjang kegiatan belajar, c) tugas portofolio memuat aspek judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas, kriteria penilaian, d) uraian tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan), e) uraian tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang beragam isinya, f) kalimat yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah dilaksanakan, g) alat dan bahan yang digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio tersedia di lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.
Rubrik penilaian portofolio harus memenuhi kriteria berikut: 1) rubrik memuat indikator kunci dari kompetensi dasar yang akan dinilai pencapaiannya dengan portofolio, 2) rubrik memuat aspek-aspek penilaian yang macamnya relevan dengan isi tugas portofolio, 3) rubrik memuat kriteria kesempurnaan (tingkat, level) hasil tugas, 4) rubrik mudah untuk digunakan oleh guru dan peserta didik, 5) rubrik menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
Instrumen penilaian kompetensi keterampilan berbentuk daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi dengan rubrik.
Daftar Cek (Check-List)
Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan dengan menggunakan daftar cek (baik-tidak baik). Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai. Jika tidak dapat diamati, peserta didik tidak memperoleh nilai. Kelemahan cara ini adalah penilai hanya mempunyai dua pilihan mutlak, misalnya benar-salah, dapat diamati-tidak dapat diamati, baik-tidak baik. Dengan demikian tidak terdapat nilai tengah, namun daftar cek lebih praktis digunakan mengamati subjek dalam jumlah besar.
Anderson, O.W. & Krathwohl, D.R; 2001. A Taxonomy For Learning, Teaching, and Assessing
(A Revision of Bloom's Taxonomy of Educational Objectives).
 New York: Addision
Wesley Longman, Inc.

Ibrahim, Muslimin. 2005. Asesmen Berkelanjutan: Konsep dasar, Tahapan Pengembangan
dan Contoh. Surabaya: UNESA University Press Anggota IKAPI