Kamis, 21 Desember 2017

Penilaian Autentik dan Evaluasi Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

Mutu pembelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah sistem penilaian (assesment). Berdasarkan Permendikbud Nomor 81A tahun 2013, istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda, meskipun saling berkaitan.
Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi melalui pengukuran (menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi hasil pengukuran. Sedangkan evaluasi merupakan prose mengambil keputusan berdasaarkan hasil penilaian.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, ulangan, penugasan, tes praktik, projek, dan portofolio disesuaikan denan karakteristik kompetensi.
Secara umum, penilaian hasil belajar dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Sedangkan secara khusus, penilaian hasil belajar oleh pendidik berfungsi sebagai berikut.
1.     Memantau kemajuan belajar.
2.     Memantau hasil belajar.
3.     Mendeteksi kebutuhan remidial.
Penilaian Autentik dan Evaluasi Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
·         Prinsip-Prinsip Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Secara umum, prinsip penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.     Sahih; berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.     Objektif; berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilaian.
3.     Adil; berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.
4.     Terpadu; berarti penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.     Terbuka; berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.     Menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan; berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.     Sistematis; berarti penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
8.     Beracuan kriteria; berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.     Akuntabel; berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Sedangkan penilaian autentik sebagai ciri penilaian dalam Kurikulum 2013 memiliki prinsip-prinsip khusus sebagai berikut.
1.        Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
2.       Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
3.       Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
4.       Berbasis kinerja peserta didik.
5.       Memotivasi belajar peserta didik.
6.       Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
7.       Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
8.       Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9.       Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
10.      Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
11.      Mengendaki balikan yang segera dan terus menerus.
12.      Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
13.      Terkait dengan dunia kerja.
14.      Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
15.      Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
·         Ruang Lingkup dan Sasaran Penialain Autentik dalam Kurikulum 2013
Lingkup penilaian autentik dalam Kurikulum 2013 meliputi kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
Sasaran penilaian hasil belajar pada kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial meliputi tingkatan sikap menerima. menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
Sasaran penilaian hasil belajar pada kompetensi pengetahuan, meliputi tingkatan memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.
Sasaran penilaian hasil belajar pada kompetensi keterampilan mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit. Keterampilan abstrak merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
Keterampilan konkrit merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
·         Skala Penilaian Autentik dan Ketuntasan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A = sangat baik, B = baik, C = cukup, dan D = kurang.
Skala penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan diperoleh dengan cara merata-ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka 0 – 100 dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.
Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapain kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang meliputi : (1) ketntasan penguasaan substansi; dan (2) ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.

Kriteria ketuntasan minimal kompetensi sikap ditetapkan dengan predikat B (Baik). Sedangkan skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan disesuaikan dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing satuan pendidikan

2 komentar:

  1. Assalamualaikum pak Dosen, pak Ma'mun...
    Sy Rusti Aisyah Paket 5
    Ingin bertanya: untuk prinsip prinsip penilaian autentik itu ada 8 hal. Yaitu: sahih, obyektif, adik, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematik dan beracuan kriteria.
    Bila salah satu tdk ada, apakah bs di sebut penilaian autentik juga?

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum wr.wb
    Pak dosen
    Saya Nunung Akmalia
    ingin menanyakan dimasa sekarang ini di jaman covid-19. kita tidak bisa menuntut banyak kepada siswa siswi untuk memperoleh nilai yang sempurna karena kita sebagai guru pun menyadari kalau materi daring itu sangat kurang maksimal untuk kita menyampaikan materi.
    andaikan kita naikan mereka kekelas berikutnya karena mereka absennya bagus setiap daring.
    Apakah dengan kehadiran atau absensi, bisa dikatakan penilaian autentik ?

    BalasHapus