A. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran Dalam Perspektif Domain
Hasil Belajar.
Menurut
Benyamin S.Bloom, hasil belajar dapat dikelompokkan ke dalam tiga domain, yaitu
kognitif, afektif dan psikomotor. Setiap domain disusun menjadi beberapa jenjang
kemampuan, mulai dari hal yang sederhana sampai dengan hal yang kompleks, mulai
dari hal yang mudah sampai dengan hal yang sukar, dan mulai dari hal yang
konkrit sampai dengan hal yang abstrak. Adapun rincian domain tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Domain kognitif (cognitive domain). Domain ini memiliki
enam jenjang kemampuan, yaitu :
a. Pengetahuan (knowledge), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta
didik untuk dapat mengenali atau mengetahui adanya konsep, prinsip, fakta atau
istilah tanpa harus mengerti atau dapat menggunakannya. Kata kerja operasional
yang dapat digunakan diantaranya : mendefinisikan, memberikan,
mengidentifikasi, memberi nama, menyusun daftar, mencocokkan, menyebutkan,
membuat garis besar, menyatakan, dan memilih.
b. Pemahaman (comprehension), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
memahami atau mengerti tentang materi pelajaran yang disampaikan guru dan dapat
memanfaatkannya tanpa harus menghubungkannya dengan hal-hal lain. Kemampuan ini
dijabarkan lagi menjadi tiga, yakni menterjemahkan, menafsirkan, dan
mengekstrapolasi. Kata kerja operasional yang dapat digunakan diantaranya :
mengubah, mempertahankan, membedakan, memprakirakan, menjelaskan, menyimpulkan,
memberi contoh, meramalkan, dan meningkatkan.
c. Penerapan (application), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
menggunakan ide-ide umum, tata cara ataupun metode, prinsip dan teori-teori
dalam situasi baru dan konkrit. Kata kerja operasional yang dapat digunakan
diantaranya : mengubah, menghitung, mendemonstrasikan, mengungkapkan,
mengerjakan dengan teliti, menjalankan, memanipulasikan, menghubungkan,
menunjukkan, memecahkan, menggunakan.
d. Analisis (analysis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
menguraikan suatu situasi atau keadaan tertentu ke dalam unsur-unsur atau
komponen pembentuknya. Kemampuan analisis dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
analisis unsur, analisis hubungan, dan analisis prinsip-prinsip yang
terorganisasi. Kata kerja operasional yang dapat digunakan diantaranya :
mengurai, membuat diagram, memisah-misahkan, menggambarkan kesimpulan, membuat
garis besar, menghubungkan, merinci.
e. Sintesis (synthesis), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk
menghasilkan sesuatu yang baru dengan cara menggabungkan berbagai faktor. Hasil
yang diperoleh dapat berupa tulisan, rencana atau mekanisme. Kata kerja
operasional yang dapat digunakan diantaranya : menggolongkan, menggabungkan,
memodifikasi, menghimpun, menciptakan, merencanakan, merekonstruksikan,
menyusun, membangkitkan, mengorganisir, merevisi, menyimpulkan, menceritakan.
f. Evaluasi (evaluation), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut peserta didik untuk dapat
mengevaluasi suatu situasi, keadaan, pernyataan atau konsep berdasarkan
kriteria tertentu. Hal penting dalam evaluasi ini adalah menciptakan kondisi
sedemikian rupa, sehingga peserta didik mampu mengembangkan kriteria atau
patokan untuk mengevaluasi sesuatu. Kata kerja operasional yang dapat digunakan
diantaranya : menilai, membandingkan, mempertentangkan, mengeritik,
membeda-bedakan, mempertimbangkan kebenaran, menyokong, menafsirkan, menduga.
2. Domain afektif (affective domain), yaitu internalisasi
sikap yang menunjuk ke arah pertumbuhan batiniah dan terjadi bila peserta didik
menjadi sadar tentang nilai yang diterima, kemudian mengambil sikap sehingga
menjadi bagian dari dirinya dalam membentuk nilai dan menentukan tingkah laku.
Domain afektif terdiri atas beberapa jenjang kemampuan, yaitu :
a. Kemauan menerima (receiving), yaitu jenjang kemampuan
yang menuntut peserta didik untuk peka terhadap eksistensi fenomena atau
rangsangan tertentu. Kepekaan ini diawali dengan penyadaran kemampuan untuk
menerima dan memperhatikan. Kata kerja operasional yang dapat digunakan
diantaranya : menanyakan, memilih, menggambarkan, mengikuti, memberikan,
berpegang teguh, menjawab, menggunakan.
b. Kemauan menanggapi/menjawab (responding), yaitu jenjang
kemampuan yang menuntut peserta didik untuk tidak hanya peka pada suatu
fenomena tetapi juga bereaksi terhadap salah satu cara. Penekanannya pada
kemauan peserta didik untuk menjawab secara sukarela, membaca tanpa ditugaskan.
Kata kerja operasional yang dapat digunakan diantaranya : menjawab, membantu,
memperbincangkan, memberi nama, menunjukkan, mempraktikkan, mengemukakan,
membaca, melaporkan, menuliskan, memberitahu, mendiskusikan.
c. Menilai (valuing), yaitu jenjang kemampuan yang menuntut
peserta didik untuk menilai suatu objek, fenomena atau tingkah laku tertentu
secara konsisten. Kata kerja operasional yang digunakan diantaranya :
melengkapi, menerangkan, membentuk, mengusulkan, mengambil bagian,
dan memilih.
d. Organisasi (organization), yaitu jenjang kemampuan yang
menuntut peserta didik untuk menyatukan nilai-nilai yang berbeda, memecahkan
masalah, membentuk suatu sistem nilai. Kata kerja operasional yang dapat
digunakan diantaranya : mengubah, mengatur, menggabungkan, membandingkan,
mempertahankan, menggeneralisasikan, memodifikasi.
3. Domain psikomotor (psychomotor domain), yaitu kemampuan
peserta didik yang berkaitan dengan gerakan tubuh atau bagian-bagiannya, mulai
dari gerakan yang sederhana sampai dengan gerakan yang kompleks. Perubahan pola
gerakan memakan waktu sekurang-kurangnya 30 menit. Kata kerja operasional yang
digunakan harus sesuai dengan kelompok keterampilan masing-masing, yaitu :
a. Muscular or motor skill, yang meliputi : mempertontonkan gerak, menunjukkan hasil,
melompat, menggerakkan, menampilkan.
b. Manipulations of materials or objects, yang meliputi : mereparasi, menyusun, membersihkan, menggeser,
memindahkan, membentuk.
c. Neuromuscular coordination, yang meliputi : mengamati, menerapkan, menghubungkan,
menggandeng, memadukan, memasang, memotong, menarik dan menggunakan.
Berdasarkan taksonomi Bloom di atas, maka kemampuan peserta didik
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu tingkat tinggi dan tingkat rendah.
Kemampuan tingkat rendah terdiri atas pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi,
sedangkan kemampuan tingkat tinggi meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan
kreatifitas. Dengan demikian, kegiatan peserta didik dalam menghafal termasuk
kemampuan tingkat rendah. Dilihat cara berpikir, maka kemampuan berpikir
tingkat tinggi dibagi menjadi dua, yaitu berpikir kritis dan berpikir kreatif.
Berpikir kreatif adalah kemampuan melakukan generalisasi dengan menggabungkan,
mengubah atau mengulang kembali keberadaan ide-ide tersebut. Sedangkan
kemampuan berpikir kritis merupakan kemampuan memberikan rasionalisasi terhadap
sesuatu dan mampu memberikan penilaian terhadap sesuatu tersebut. Rendahnya
kemampuan peserta didik dalam berpikir, bahkan hanya dapat menghafal, tidak terlepas
dari kebiasaan guru dalam melakukan evaluasi atau penilaian yang hanya mengukur
tingkat kemampuan yang rendah saja melalui paper and pencil test. Peserta
didik tidak akan mempunyai kemampuan berpikir tingkat tinggi jika tidak
diberikan kesempatan untuk mengembangkannya dan tidak diarahkan untuk itu.
B. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran Dalam Perspektif Sistem
Pembelajaran.
Sebagaimana
telah disinggung sebelumnya bahwa ruang lingkup evaluasi pembelajaran hendaknya
bertitik tolak dari tujuan evaluasi pembelajaran itu sendiri. Hal ini
dimaksudkan agar apa yang dievaluasi relevan dengan apa yang diharapkan. Tujuan
evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem
pembelajaran, baik yang menyangkut tentang tujuan, materi, metode, media,
sumber belajar, lingkungan, guru dan peserta didik serta sistem penilaian itu
sendiri. Secara keseluruhan, ruang lingkup evaluasi pembelajaran adalah :
1. Program pembelajaran, yang meliputi :
a. Tujuan pembelajaran umum atau kompetensi dasar, yaitu target
yang harus dikuasai peserta didik dalam setiap pokok bahasan/topik. Kriteria
yang digunakan untuk mengevaluasi tujuan pembelajaran umum atau kompetensi
dasar ini adalah keterkaitannya dengan tujuan kurikuler atau standar kompetensi
dari setiap bidang studi/mata pelajaran dan tujuan kelembagaan, kejelasan
rumusan kompetensi dasar, kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan peserta
didik, pengembangannya dalam bentuk hasil belajar dan indikator, penggunaan
kata kerja operasional dalam indikator, dan unsur-unsur penting dalam
kompetensi dasar, hasil belajar dan indikator.
b. Isi/materi pembelajaran, yaitu isi kurikulum yang berupa
topik/pokok bahasan dan sub topik/sub pokok bahasan beserta rinciannya dalam
setiap bidang studi atau mata pelajaran. Isi kurikulum tersebut memiliki tiga
unsur, yaitu logika (pengetahuan benar salah, berdasarkan prosedur keilmuan),
etika (baik-buruk), dan estetika (keindahan). Materi pembelajaran dapat
dikelompokkan menjadi enam jenis, yaitu fakta, konsep/teori, prinsip, proses,
nilai dan keterampilan. Kriteria yang digunakan, antara lain : kesesuaiannya
dengan kompetensi dasar dan hasil belajar, ruang lingkup materi, urutan logis
materi, kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik,
waktu yang tersedia dan sebagainya.
c. Metode pembelajaran, yaitu cara guru menyampaikan materi
pelajaran, seperti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, pemecahan masalah, dan
sebagainya. Kriteria yang digunakan, antara lain : kesesuaiannya dengan
kompetensi dasar dan hasil belajar, kesesuaiannya dengan kondisi kelas/
sekolah, kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan peserta didik, kemampuan guru
dalam menggunakan metode, waktu, dan sebagainya.
d. Media pembelajaran, yaitu alat-alat yang membantu untuk
mempermudah guru dalam menyampaikan isi/materi pelajaran. Media dapat dibagi
tiga kelompok, yaitu media audio, media visual, dan media audio-visual.
Kriteria yang digunakan sama seperti komponen metode.
e. Sumber belajar, yang meliputi : pesan, orang, bahan, alat,
teknik, dan latar. Sumber belajar dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
sumber belajar yang dirancang (resources by design) dan sumber belajar
yang digunakan (resources by utilization). Kriteria yang digunakan sama
seperti komponen metode.
f. Lingkungan, terutama lingkungan sekolah dan lingkungan
keluarga. Kriteria yang digunakan, antara lain : hubungan antara peserta didik
dengan teman sekelas/sekolah maupun di luar sekolah, guru dan orang tua;
kondisi keluarga dan sebagainya.
g. Penilaian proses dan hasil belajar, baik yang menggunakan tes
maupun non-tes. Kriteria yang digunakan, antara lain : kesesuaiannya dengan
kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator; kesesuaiannya dengan tujuan dan
fungsi penilaian, unsur-unusr penting dalam penilaian, aspek-aspek yang
dinilai, kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan peserta didik, jenis dan
alat penilaian.
2. Proses pelaksanaan pembelajaran :
a. Kegiatan, yang meliputi : jenis kegiatan, prosedur pelaksanaan
setiap jenis kegiatan, sarana pendukung, efektifitas dan efisiensi, dan
sebagainya.
b. Guru, terutama dalam hal : menyampaikan materi,
kesulitan-kesulitan guru, menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif,
menyiapkan alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan, membimbing peserta
didik, menggunakan teknik penilaian, menerapkan disiplin kelas, dan sebagainya.
c. Peserta didik, terutama dalam hal : peranserta peserta didik
dalam kegiatan belajar dan bimbingan, memahami jenis kegiatan, mengerjakan
tugas-tugas, perhatian, keaktifan, motivasi, sikap, minat, umpan balik,
kesempatan melaksanakan praktik dalam situasi yang nyata, kesulitan belajar,
waktu belajar, istirahat, dan sebagainya.
3. Hasil pembelajaran, baik untuk jangka pendek (sesuai dengan
pencapaian indikator), jangka menengah (sesuai dengan target untuk setiap
bidang studi/mata pelajaran), dan jangka panjang (setelah peserta didik terjun
ke masyarakat).
C. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran Dalam Perspektif Penilaian
Proses dan Hasil Belajar.
1. Sikap :
a. Apakah sikap peserta didik sudah sesuai dengan apa yang
diharapkan ?
b. Bagaimanakah sikap peserta didik terhadap guru, mata pelajaran,
orang tua, suasana madrasah / sekolah, lingkungan, metoda dan media
pembelajaran ?
c. Bagaimana sikap dan tanggung jawab peserta didik terhadap
tugas-tugas yang diberikan oleh guru di madrasah / sekolah ?
d. Bagaimana sikap peserta didik terhadap tata tertib madrasah dan
kepemimpinan kepala madrasah / sekolah ?
2. Pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap bahan
pelajaran :
a. Apakah peserta didik sudah mengetahui dan memahami
tugas-tugasnya sebagai warga negara, warga masyarakat, warga madrasah / sekolah,
dan sebagainya ?
b. Apakah peserta didik sudah mengetahui dan memahami tentang
materi yang telah diajarkan ?
c. Apakah peserta didik telah mengetahui dan mengerti hukum-hukum
atau dalil-dalil dalam Al-Alquran dan Hadits ?
3. Kecerdasan peserta didik :
a. Apakah peserta didik sampai taraf tertentu sudah dapat
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, khususnya dalam pelajaran ?
b. Bagaimana upaya guru meningkatkan kecerdasan peserta didik ?
4. Perkembangan jasmani/kesehatan :
a. Apakah jasmani peserta didik sudah berkembang secara harmonis ?
b. Apakah peserta didik sudah mampu menggunakan anggota-anggota
badannya dengan cekatan ?
c. Apakah peserta didik sudah memiliki kecakapan dasar dalam
olahraga ?
d. Apakah prestasi peserta didik dalam olahraga sudah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan ?
e. Apakah peserta didik sudah dapat membiasakan diri hidup sehat ?
5. Keterampilan :
a. Apakah peserta didik sudah terampil membaca Al-Quran, menulis
dengan huruf Arab, dan berhitung ?
b. Apakah peserta didik sudah terampil menggunakan tangannya untuk
menggambar, olah raga, dan sebagainya ?
Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 terdapat empat komponen
pokok, yaitu kurikulum dan hasil belajar, penilaian berbasis kelas, kegiatan
belajar-mengajar, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Dalam komponen
kurikulum dan hasil belajar, setiap mata pelajaran terdapat tiga komponen
penting, yaitu kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator pencapaian hasil
belajar.
Kompetensi
dasar merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan suatu pokok bahasan atau
topik mata pelajaran tertentu. Kompetensi menentukan apa yang harus dilakukan
peserta didik untuk mengerti, menggunakan, meramalkan, menjelaskan,
mengapresiasi atau menghargai. Kompetensi adalah gambaran umum tentang apa yang
dapat dilakukan peserta didik. Bagaimana cara menilai seorang peserta didik
sudah meraih kompetensi tertentu secara tidak langsung digambarkan di dalam
pernyataan tentang kompetensi. Sedangkan rincian tentang apa yang diharapkan
dari peserta didik digambarkan dalam hasil belajar dan indikator.
Dengan
demikian, hasil belajar merupakan gambaran tentang apa yang harus digali,
dipahami, dan dikerjakan peserta didik. Hasil belajar ini merefleksikan
keluasan, kedalaman, dan kerumitan (secara bergradasi). Hasil belajar harus
digambarkan secar jelas dan dapat diukur dengan teknik-teknik penilaian
tertentu. Perbedaan antara kompetensi dengan hasil belajar terdapat pada
batasan dan patokan-patokan kinerja peserta didik yang dapat diukur.
Indikator
hasil belajar dapat digunakan sebagai dasar penilaian terhadap peserta didik
dalam mencapai pembelajaran dan kinerja yang diharapkan. Indikator hasil
belajar merupakan uraian kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam
berkomunikasi secara spesifik serta dapat dijadikan ukuran untuk menilai
ketercapaian hasil pembelajaran. Peserta didik diberi kesempatan untuk
menggunakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang sudah mereka
kembangkan selama pembelajaran dan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang sudah
ditentukan. Selama proses ini, guru dapat menilai apakah peserta didik telah
mencapai suatu hasil belajar yang ditunjukkan dengan pencapaian beberapa
indikator dari hasil belajar tersebut. Apabila hasil belajar peserta didik
dapat direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, berarti peserta didik
tersebut telah mencapai suatu kompetensi.
D. Ruang Lingkup Evaluasi Pembelajaran Dalam Perspektif Penilaian
Berbasis Kelas.
Sesuai
dengan petunjuk pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional (2004), maka ruang lingkup penilaian
berbasis kelas adalah sebagai berikut :
1. Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Kompetensi
dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik
menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar
ini merupakan standar kompetensi minimal mata pelajaran. Kompetensi dasar
merupakan bagian dari kompetensi tamatan. Untuk mencapai kompetensi dasar,
perlu adanya materi pembelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Bertitik tolak dari materi pelajaran inilah dikembangkan alat penilaian.
2. Kompetensi Rumpun Pelajaran
Rumpun
pelajaran merupakan kumpulan dari mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih
spesifik. Dengan demikian, kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya
merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfeksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta
didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut. Misalnya, rumpun mata
pelajaran Sains merupakan kumpulan dari disiplin ilmu Fisika, Kimia dan
Biologi. Penilaian kompetensi rumpun pelajaran dilakukan dengan mengukur hasil
belajar tamatan. Hasil belajar tamatan merupakan ukuran kompetensi rumpun
pelajaran.
Hasil
belajar mencerminkan keluasan dan kedalaman serta kerumitan kompetensi yang
dirumuskan dalam pengetahuan, perilaku, keterampilan, sikap dan nilai-nilai
yang dapat diukur dengan menggunakan berbagai teknik penilaian. Perbedaan hasil
belajar dan kompetensi terletak pada batasan dan patokan-patokan kinerja
peserta didik yang dapat diukur. Setiap hasil belajar memiliki seperangkat
indicator. Anda harus menggunakan indikator sebagai acuan penilaian terhadap
peserta didik, apakah hasil pembelajaran sudah tercapai sesuai dengan kinerja
yang diharapkan. Setiap rumpun pelajaran menentukan hasil belajar tamatan yang
dapat dijadikan acuan dalam pengembangan alat penilaian pada setiap kelas.
3. Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi
lintas kurikulum merupakan kompetensi yang harus dicapai melalui seluruh rumpun
pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum pada hakikatnya
merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak, baik mencakup kecakapan belajar
sepanjang hayat maupun kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta didik
melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan. Penilaian ketercapaian
kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil belajar dari setiap
rumpun pelajaran dalam kurikulum.
Kompetensi lintas kurikulum yang diharapkan dikuasai peserta didik
adalah :
a. Menjalankan hak dan
kewajiban secara bertanggungjawab terutama dalam menjamin perasaan aman dan
menghargai sesama.
b. Menggunakan bahasa untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan
orang lain.
c. Memilih, memadukan dan menerapkan konsep-konsep dan
tekni-teknik numeric dan spasial, serta mencari dan menyusun pola, struktur dan
hubungan.
d. Menemukan pemecahan masalah-masalah baru berupa prosedur maupun
produk teknologi melalui penerapan dan penilaian pengetahuan, konsep, prinsip
dan prosedur yang telah dipelajari, serta memilih, mengembangkan, memanfaatkan,
mengevaluasi, dan mengelola teknologi komunikasi/ informasi.
e. Berpikir kritis dan bertindak secara sistematis dalam setiap
pengambilan keputusan berdasarkan pemahaman dan penghargaan terhadap dunia
fisik, makhluk hidup, dan teknologi.
f. Berwawasan kebangsaan dan global, terampil serta aktif
berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi dengan
pemahaman terhadap nilai-nilai dan konteks budaya, geografi dan sejarah.
g. Beradab, berbudaya, bersikap religius, bercitarasa seni,
susila, kreatif dengan menampilkan dan menghargai karya artistik dan
intelektual, serta meningkatkan kematangan pribadi.
h. Berpikir terarah/terfokus, berpikir lateral, memperhitungkan
peluang dan potensi, serta luwes untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
i. Percaya diri dan komitmen dalam bekerja, baik secara mandiri
maupun bekerjasama.
4. Kompetensi Tamatan
Kompetensi
tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik
menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi tamatan ini merupakan
batas dan arah kompetensi yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti
pembelajaran suatu pelajaran tertentu. Untuk meluluskan tamatan diperlukan
kompetensi lulusan. Kompetensi lulusan suatu jenjang madrasah dapat dijabarkan
dari visi dan misi yang ditetapkan madrasah. Acuan untuk merumuskan kompetensi
lulusan adalah struktur keilmuan mata pelajaran, perkembangan psikologi peserta
didik, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan (jenjang madrasah
selanjutnya dan atau dunia kerja).
Sejalan
dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh
lulusan atau tamatan madrasah dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Berkenaan dengan aspek afektif, peserta didik memiliki keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama dan
kepercayaan masing-masing yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, memiliki
nilai-nilai etika dan estetika, serta mampu mengamalkan dan mengekspresikannya
dalam kehidupan sehari-hari, memiliki nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan
humaniora, serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, baik dalam lingkup nasional maupun global.
b. Berkenaan dengan aspek kognitif, peserta didik dapat menguasai
ilmu, teknologi dan kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi.
c. Berkenaan dengan aspek psikomotorik, peserta didik memiliki
keterampilan berkomunikasi, keterampilan hidup, dan mampu beradaptasi dengan
perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam, baik lokal,
regional, maupun global; memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang bermanfaat
untuk melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
5. Pencapaian Keterampilan Hidup
Penguasaan
berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun
pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar dapat
memberikan efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (life
skills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui berbagai
pengalaman belajar ini, juga perlu Anda nilai sejauhmana kesesuaiannya dengan
kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan berkembang dalam kehidupannya di
lingkungan keluarga, madrasah dan masyarakat. Jenis-jenis kecakapan hidup yang
perlu Anda nilai antara lain :
a. Keterampilan diri (keterampilan personal) yang meliputi :
penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan YME, motivasi berprestasi, komitmen,
percaya diri, dan mandiri.
b. Keterampilan berpikir rasional, yang meliputi : berpikir kritis
dan logis, berpikir sistematis, terampil menyusun rencana secara sistematis,
dan terampil memecahkan masalah secara sistematis.
c. Keterampilan sosial, yang meliputi : keterampilan berkomunikasi
lisan dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan
berpartisipasi; keterampilan mengelola konflik; dan keterampilan mempengaruhi
orang lain.
d. Keterampilan akademik, yang meliputi : keterampilan merancang,
melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiah; keterampilan membuat
karya tulis ilmiah; keterampilan mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil
penelitian untuk memecahkan masalah, baik berupa proses maupun produk.
e. Keterampilan vokasional, yang meliputi : keterampilan menemukan
algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan
melaksanakan prosedur; dan keterampilan mencipta produk dengan menggunakan
konsep, prinsip, bahan dan alat yang telah dipelajari.
untuk Pengertian analisis unsur, analisis hubungan dan analisis prinsip-prinsip yang terorganisasi apa ya?
BalasHapus